Prosedur Peminjaman Ruang

  1. Calon klien mengirimkan surat ijin penelitian yang dikeluarkan oleh Komite Fakultas yang dialamatkan kepada Kepala Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM.
  2. Calon klien menerima surat pemberitahuan dari Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM yang berisi satu dari tiga poin yang tersedia, yakni :
    1. Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM bersedia tanpa dipungut biaya.
    2. Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM bersedia dengan beban biaya tambahan.
    3. Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM tidak menyanggupi permintaan calon klien.
  3. Calon klien yang mendapat surat pembertahuan poin 2.a dan 2.b wajib mengisi formulir surat peminjaman ruangan, formulir tersedia di kantor Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM.
  4. Calon klien menyerahkan surat tersebut ke Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM untuk penjadwalan pemakaian ruangan.
  5. Peminjaman yang melibihi jam kantor (sebelum pukul 08.00 WIB dan di atas pukul 16.00 WIB; di luar Hari Senin-Jumat) dikenakan biaya tambahan.
  6. Klien menyerahkan kartu identitas pengenal kepada admin tenaga laboratorium sebagai jaminan penggunaan laboratorium dengan baik, jika mahasiswa wajib menyerahkan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
  7. Klien wajib mengisi “formulir pemakaian ruangan per hari” selama dua kali, pertama saat memulai menggunakan laboratorium dan kedua saat mengakhiri laboratorium, dan wajib ditandatangani oleh tenaga administrasi Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM.
  8. Klien yang sudah selesai meminjam Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM, karena masa pinjam yang sudah habis atau karena menyudahi masa peminjaman, wajib melapor ke admin tenaga laboratorium.
  9. Tenaga laboratorium wajib mengecek kembali kondisi laboratorium setelah masa pemijaman habis.
  10. Admin tenaga laboratorium wajib mengembalikan kartu identitas bila tidak ditemukan kerusakan alat di Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM.
  11. Bila ditemukan kerusakan alat, klien wajib bertanggung jawab dalam bentuk yang selanjutnya didiskusikan dengan Kepala Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM. Setelah klien bertanggung jawab, tenaga admin Laboratorium Mind, Brain, and Behaviour Psikologi UGM wajib mengembalikan kartu identitas klien.